Harta Karun VOC Diserahkan ke Belanda
Harta karun tak ternilai itu diangkat dari kapal VOC De Rooswijk yang tenggelam dalam perjalanan menuju Indonesia.
Dua menteri demisioner Belanda, Menteri Keuangan Gerrit Zalm dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Sains Maria van der Hoeven (Cultuur), menerima harta karun VOC tersebut di Museum Maritim, Vlissingen, Senin (1/2/2007).
Harta itu antara lain terdiri dari uang logam emas, perak batangan bercap VOC, keramik, dan peralatan militer yang kini usianya memasuki 3 abad.
"Ini semua merupakan benda-benda luarbiasa. Mereka merupakan bagian dari puzzel sejarah kita," kata menteri Van der Hoeven, yang menerima harta VOC tersebut dari penyelam Inggris, Rex Cowan, penyelam profesional yang juga seorang pengacara.
Bangkai kapal De Rooswijk ditemukan penyelam amatir di 2005, tertutup lumpur dan pasir di dasar laut dekat Goodwin Sands. Kapal tersebut sedang dalam perjalanan ke Nusantara untuk kedua kali. Namun di perairan yang masuk teritorial Inggris itu kapal diamuk badai, hingga tenggelam, 9 Januari 1740.
Tarik Ulur
Pengambilan harta karun VOC tersebut sempat tertunda akibat perbedaan sikap antara Menteri Keuangan Zalm dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Sains van der Hoeven.
Van der Hoeven berpendapat bahwa harta karun itu harus dibiarkan terkubur bersama kapal De Rooswijk. Pengangkatan harta karun VOC itu menurut hemat dia melanggar UU tentang cagar budaya.
Sebaliknya Zalm mengkhawatirkan harta karun VOC itu akan keduluan pihak lain dan dikuras habis. Tanpa menunggu persetujuan Van der Hoeven, Zalm menyewa penyelam profesional Rex Cowan dkk.
Disayangkan
Sementara itu aturan main terkait pengambilan harta karun di laut seperti kasus De Rooswijk menyebutkan, pihak penemu, penguasa teritorial tempat penemuan, dan negara pemilik kapal VOC masing-masing mendapat 1/3 bagian.
Pemerintah Belanda sudah memastikan bahwa bagian untuknya akan disimpan di berbagai musea, agar bisa dinikmati oleh publik.
Namun diskusi hangat merebak karena harta VOC itu sebagian beredar dan sudah terjual melalui internet. Diduga hal itu merupakan tindakan dari pihak penemu yang bermotivasi mendapatkan uang. Mereka memang tidak wajib menjual bagiannya kepada musea.
Para ahli di Belanda mendesak agar UU tentang cagar budaya segera diubah untuk mencegah hal seperti itu terjadi dan lebih memberi perlindungan pada benda-benda bersejarah warisan kebudayaan





