Akibat terjadinya intervensi pihak di luar Garda Bangsa, Musyawarah Wilayah I Gerakan Pemuda Kebangkitan Bangsa (Muswil I DKW Garda Bangsa) DIY berlangsung panas, Minggu (25/2). Bahkan Muswil pun berakhir deadlock, sehingga kepengurusan DPW Garda Bangsa DIY dikembalikan kepada DKN (Dewan Koordinasi Nasional).
Mantan Ketua DPW Garda Bangsa DIY, H Agus Sulistiyono SE yang dihubungi Senin (26/2) mengaku, Muswil sejak dibuka, pembahasan tata tertib, pembahasan laporan pertanggungjawaban, pembahasan persyaratan calon ketua dan ketika pengurus dinyatakan demisioner, persidangan berjalan lancar.

Persoalan muncul, ketika persidangan pemilihan Ketua DPW Garda Bangsa yang dipimpin Ketua DKN Garda Bangsa, Sulthonul Huda, persoalan muncul. Sebab dalam tatib, persyaratan calon ketua yang disetujui adalah, orang yang telah atau sedang menjalani kepengurusan Garda Bangsa. Namun ternyata, ketika proses sedang berjalan, terjadilah intervensi karena ada keinginan pihak diluar Garda Bangsa yang menginginkan orangnya menjadi ketua.
Padahal saat itu, di forum telah muncul sejumlah kandidat yang memenuhi persyaratan, dan memiliki kapasitas untuk memimpin Garda Bangsa DIY. Mereka antara lain Wawan (dari DKC Kota Yogya), Nurus (Sekretaris DKC Sleman), Sigit Grenjeng (DKC Bantul) dan Aziz (DKC Gunungkidul).

Akibat adanya intervensi itulah, maka ketika sidang pemilihan ketua, peserta yang mempunyai hak pilih yaitu Bantul, Kulonprogo dan Gunungkidul meninggalkan sidang (walk out). Bahkan setelah diskors sekitar 30 menit, pemegang mandat yang pulang justru bertambah, yaitu DKC Sleman . Praktis peserta yang mempunyai hak pilih tinggal DKC Kota dan DKW DIY Demisioner. Karena sidang tak memenuhi kourum lagi, maka akhirnya Muswil I Garda Bangsa DIY dinyatakan dead lock dan kepengurusan DKW (Dewan Koordinasi Wilayah) Garda Bangsa DIY dipegang DKN (Dewan Koordinasi Nasional).


Muswil 1 DKW Garda Bangsa DIY yang berlangsung di Balai Utari Gegung Wanita dibuka Sulthonul Huda mewakili Ketua Umum DKN Garda Bangsa. Sebelum sidang pemilihan ketua, sekitar pukul 15.20, DKW Garda Bangsa DIY dinyatakan demisioner, kemudian sidang dipimpin DKN.

Sesuai tatib yang ada, sidang sah apabila dihadiri lebih dari 1/2 jumlah peserta yang hadir. Jumlah peserta 6, yaitu utusan dari Dewan Koordinator Cabang (DKC), Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul, Sleman, Kota Yogya ditambah DKW Garda Bangsa DIY. Karena pemegang mandat dari DKC Gunungkidul, Kulonprogo dan Bantul tidak ada di tempat, maka sidang diskors 2 X 15 menit. Setelah dibuka lagi, utusan DKC Sleman juga tidak ada di tempat, maka atas usulan peserta lain, akhirnya pimpinan sidang menyatakan deadlock dan menyatakan DKW Garda Bangsa DIY saat ini dipegang langsung oleh DKN, kemudian sidang dinyatakan ditutup.

Menurut Sekretaris DPW PKB DIY, Mustofa MF, sidang deadlock karena tatib ‘syarat menjadi calon ketua’ dipaksakan sah. Tatib tersebut dinilai terlalu protektif dan kalau dipadukan dengan AD/ART partai maka tidak ada yang bisa dijadikan calon kecuali 2 orang, yaitu pimpinan dan sekretaris ‘sidang tatib’ itu sendiri.

Agus Sulistiyono menilai, dengan adanya intervensi itu, maka proses demokrasi yang telah dibangun dan tengah berjalan di DKW Garda Bangsa menjadi hancur. Sebab ia berkeinginan, agar proses estafet kepemimpinan di DIY berjalan linier dan alami. Sehingga dirinya pun dalam proses ini bersikap netral. ”Saya sungguh menyayangkan terjadinya intervensi ini. Sebab hal ini berarti proses demokrasi di Garda Bangsa DIY telah diciderai,” tandasnya